HUKUM DAN NEGARA
RUANG LINGKUP HUKUM
- Hukum adalah peraturan peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi (yang berwajib).
- Ciri ciri dan sifat hukum
- ciri ciri hukum
- Adanya perintah dan larangan
- erintah/larangan harus dipatuhi oleh setiap orang
- sifat hukum : Mengatur dan Memaksa
- Pembagian hukum
- Menurut sumbernya
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yusrisprudensi
- Menurut bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tak Tertulis
- Menurut berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Adat
- Menurut waktu berlakunya
- Ius Contitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Berlakunya diwaktu yang akan datang)
- Hukum Asasi (Hukum alam)
- Menurut cara mempertahankannya
- Hukum Material
- Hukum Formal
- Menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
- Menurut wujudnya
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
- Menurut isinya
- Hukum Privat (Sipil)
- Hukum Publik (hukum negara)
- Tugas Pokok Negara Dalam penerapan Hukum
- Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan=golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
RUANG LINGKUP NEGARA
- Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
- Sifat-sifat Negara
- Sifat Memaksa
- Sifat Monopoli
- Sifat-sifat mencakup sesama
- Bentuk Negara
- Negara Kesatuan (Unitarisme), ada 2 macam yaitu bentuk sentralisasi dan bentuk desentralisasi
- Negara Serikat (Negara Federal)
- Bentuk Kenegaraan
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protektorat
- Unsur-unsur Negara
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintah
- Tujuan
- Kedaulatan
PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah roda negara, yaitu segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negeara itu) demi tercapainya tujuan negara.
WARGA NEGARA
Rakyat atau warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Asas kewarganegaraan, ada 2 kriteria:
- Kriterium kelahiran asas Ius Sanguinis/ keibubapakan adalah berdasar pada kewarganegaraan orang tuanya
- Kriteriun Ius Soli/ asas tempat lahir adalah berdasar pada kewarganegaraan tempat dimana dia dilahirkan
- Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah kewarganegaraan yang diperoleh dengan syarat syarat tertentu
Credit Image
.jpg)
.jpg)

Komentar
Posting Komentar